Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes) akan memberikan insentif kepada lebih dari 13 ribu dokter residen dan fellowship di seluruh Indonesia sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdiannya menjadi garda terdepan COVID-19.
Residen adalah sebutan umum bagi seorang dokter umum yang sedang melanjutkan jenjang pendidikannya untuk menjadi seorang dokter spesialis.
Sedangkan fellowship adalah sebutan umum bagi dokter spesialis yang melanjutkan pendidikan keahlian khusus di bidangnya untuk menjadi seorang konsultan atau subspesialis.
Baik residen maupun fellowship yang lebih banyak beraktifitas di Rumah Sakit tentu menjadi garda terdepan penanganan COVID-19 saat ini. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang sampai terpapar COVID-19 karena merawat pasien-pasien konfirmasi COVID-19.
Dilansir dari kemkes.go.id, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. dr. H. Abdul Kadir, MARS, Ph.D, Sp.THT-KL (K) mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) satu (residen) dan dua (fellowship) yang membantu serta terlibat langsung dalam penanganan COVID-19 di Indonesia.
“Dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, tenaga kesehatan peserta PPDS tersebut tentu sangat berisiko terpapar COVID-19, sehingga perlu apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah bersifat finansial maupun non finansial,” ujar Prof Kadir.
Menkes Terawan sendiri dikabarkan telah menandatangani Surat Usulan izin prinsip besaran insentif tenaga kesehatan bagi peserta PPDS yang ditujukan kepada Menteri Keuangan guna mendapatkan persetujuan pencairan insentif tenaga kesehatan khususnya dokter residen.
Besaran insentif yang akan diterima oleh dokter residen diberitakan sebesar 12.500.000 per orang per bulan terhitung mulai Juli 2020 hingga Desember 2020.

“Sekarang ini Bapak Menteri Kesehatan sudah mengambil inisiatif bahwa dokter residen di RS akan diberikan insentif selama 6 bulan mulai dari Juli sampai Desember dengan besaran 12.500.000 per orang,” jelas Prof Kadir.
Terdapat lebih dari 13 ribu dokter yang menempuh pendidikan yang menjadi salah satu garda terdepan COVID-19. Atas kesemua dokter tersebut pemerintah menganggarkan sekira 1 Triliun rupiah untuk insentif.
Plt Dirjen Yankes Kemkes yang juga seorang ahli di bidang THT-KL tersebut berharap insentif yang akan diberikan ini dapat meningkatkan semangat dan etos kerja SDM kesehatan dalam memberikan pelayanan terkait pandemi COVID-19 ini.
“Diharapkan dengan pemberian insentif ini, dapat meningkatkan semangat dan etos kerja SDM Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik guna mempercepat penanggulangan pandemik COVID-19,” tambahnya.
Terkait berita mengenai akan turunnya insentif bagi residen dan fellowship ini, tentu menjadi angin segar bagi tenaga kesehatan terkait.
Terlebih kondisi COVID-19 dari aspek ekonomi sebenarnya tidak hanya mengenai kalangan non medis saja, melainkan berimbas pula bagi kalangan medis, termasuk dokter residen dan fellowship.
(Baca Juga : Pedoman Baca Hasil IgM, IgG, dan PCR Pada COVID-19)
KOMENTAR ANDA